Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Teks Proklamasi : Proses Perumusan, Naskah dan Maknanya

Teks Proklamasi yang di baca oleh Ir. Soekarno 77 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945, bukanlah sekedar teks biasa-biasa saja. Sebab, di dalam teks tersebut terkandung peristiwa bermakna yang bisa kita pelajari sebagai generasi penerus bangsa.

Teks Proklamasi Asli

Berhubung sebentar lagi kita akan merayakan HUT RI ke-77 tahun, ada baiknya kita berhenti sejenak untuk melihat ke belakang terutama membaca sejarah proses perumusan teks proklamasi yang saya yakin naskah nya sudah hafal di luar kepala kita semua.

Proses Perumusan Teks Proklamasi

Perumusan teks proklamasi dimulai di kediaman Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol Nomor 1 Jakarta. Di atas meja makan Perwira Tinggi Angkatan Laut Jepang itulah Ir Soekarno, Moh Hatta, dan Ahmad Soebardjo berunding untuk menyusunnya, di mana perumusan teks tersebut disaksikan pula oleh Miyoshi, Sukarni, Sudiro, dan B.M. Diah.

Di dalam teks tersebut memuat kalimat-kalimat pernyataan yang tegas dan mencerminkan harapan bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka dan bebas dalam menentukan nasibnya sendiri.

Kalimat pertama yang ada dalam teks proklamasi “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” adalah buah pikiran Ahmad Soebardjo. Lalu kalimat yang terakhir dicetuskan oleh Moh Hatta.

Setelah perumusan teks proklamasi tersebut selesai, naskah tulisan Soekarno diserahkan kepada Sayuti Melik untuk diketik. Ketikan teks proklamasi tersebut lantas ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia kemudian di sebarluaskan ke seluruh pelosok negeri.

Naskah Teks Proklamasi

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l, diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja. 

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05 

Atas nama bangsa Indonesia. Soekarno/ Hatta

Makna Teks Proklamasi

Proklamasi adalah sebuah pernyataan yang berisi keputusan bangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan hukum nasional (Indonesia) dan menghapuskan tatanan hukum kolonial (dari sudut hukum)

Proklamasi adalah sebuah pernyataan bangsa Indonesia yang lepas dari penjajahan dan membentuk Negara Republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh (dari sudut politik ideologis)

Proklamasi juga merupakan puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Selain itu, proklamasi menjadi alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan.

Dengan proklamasi kemerdekaan itu, artinya bangsa Indonesia telah lahir sebagai bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de facto maupun secara de jure. Seperti itulah penjelasan teks proklamasi mulai dari sejarah perumusan hingga maknanya.